Hutan Suaka Alam (Foto: RDS)

Hutan Suaka Alam adalah salah satu jenis kawasan konservasi alam di Indonesia. Hutan Suaka Alam (HSA) merupakan bagian dari sistem kawasan konservasi yang bertujuan untuk melindungi ekosistem, flora, dan fauna yang ada di dalamnya.

Hutan suaka alam berfungsi untuk menjaga keanekaragaman hayati, melindungi spesies terancam punah, dan memastikan ekosistem yang sehat bagi kehidupan hewan, tumbuhan, dan manusia. Upaya konservasi ini menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali.

Hutan suaka alam merupakan hutan  yang memiliki ciri khas tertentu dan memiliki fungsi utama yaitu mengawetkan ekosistem yang ada di dalamnya. Seperti yang tercantum dalam UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Nah, untuk memahami lebih jelas terkait tentang hutan suaka alam beserta fungsinya. Berikut ini Bangun Pendidikan akan memberikan penjelasannya secara lengkap.

Pengertian Hutan Suaka Alam

Pengertian Hutan Suaka Alam(Foto:RDS)

Hutan suaka alam merupakan hutan spesies flora yang unik dan hanya dapat dijumpai di kawasan tersebut. Hutan suaka alam berfungsi untuk menjadi habitat bagi berbagai spesies fauna dengan ciri khasnya masing-masing. Jika hutan suaka alam dihilangkan, maka akan terjadi berbagai dampak, baik secara geologis, geografis, hidrologis, atmosferik, sosial, maupun ekonomi. Dampak-dampak tersebut tentunya dapat dirasakan dalam waktu singkat.

Ciri-ciri Hutan Suaka Alam

Ciri-ciri Hutan Suaka Alam(Foto:RDS)

Hutan suaka alam berfungsi untuk pengawetan keanekaragaman hayati flora, fauna, dan ekosistem yang terdapat di dalamnya. Hutan Suaka Alam di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Memiliki spesies flora yang unik atau khas, yang hanya tumbuh di kawasan tersebut dan tidak dapat tumbuh di tempat lain.
  • Menjadi habitat bagi spesies fauna yang unik atau khas, yang saat ini hanya hidup di kawasan tersebut dan diketahui tidak dapat hidup dan berkembang biak di tempat lain.
  • Kawasan suaka alam memberikan manfaat bagi kehidupan flora, fauna, dan masyarakat sekitar, dilihat dari berbagai aspek seperti geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, dan sosial ekonomi.

Jika keberadaan hutan suaka alam hilang atau musnah, maka kepunahannya akan memberikan dampak negatif bagi wilayah sekitarnya, baik secara geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, maupun secara sosial ekonomi dalam waktu yang singkat.

Fungsi Hutan Suaka Alam

Fungsi Hutan Suaka Alam(Foto:RDS)

Dikutip dari buku "Dimensi Politik Hukum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kawasan Hutan Lindung" karya Idham (2020), hutan suaka alam adalah salah satu jenis hutan konservasi. Hutan suaka alam berfungsi untuk kawasan pelestarian beragam jenis hewan, tumbuhan, dan ekosistemnya. Beberapa fungsi lainnya hutan suaka alam antara lain:

1. Mendukung Pelestarian Alam

Hutan suaka alam dijadikan sebagai daerah pelestarian alam, seperti taman hutan raya, taman wisata alam, dan taman nasional. Hutan ini merupakan kawasan yang memiliki kekhasan tertentu, di mana ekosistem di dalamnya telah terdegradasi dan seluruh unsur alamnya dilindungi untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

2. Daerah Peresapan Air

Hutan suaka alam berfungsi untuk daerah peresapan air. Dalam hal ini, air hujan yang jatuh ke bumi akan terserap oleh tanah. Tanah yang ditutupi oleh hutan akan berperan sebagai cadangan air bagi akar-akar tumbuhan.

3. Perlindungan Satwa dan Tumbuhan

Hutan suaka alam berfungsi untuk kawasan perlindungan untuk berbagai jenis satwa, tumbuhan, dan ekosistem. Hutan ini juga berperan sebagai penyangga kehidupan bagi seluruh makhluk hidup. Wilayah hutan suaka alam mencakup suaka margasatwa, taman buru, dan cagar alam.

Secara umum, hutan suaka alam berfungsi untuk melindungi keanekaragaman hewan, tumbuhan, dan ekosistem yang ada di dalamnya. Dengan adanya perlindungan ini, berbagai hewan dan tumbuhan tersebut dapat dilestarikan dan terhindar dari kepunahan.

Contoh Hutan Suaka Alam di Indonesia

Contoh Hutan Suaka Alam(Foto:RDS)

Hutan suaka alam berfungsi untuk pengawetan keanekaragaman hayati flora, fauna, dan ekosistem yang terdapat di dalamnya.  Berikut ini adalah contoh hutan suaka alam yang ada di Indonesia, di antaranya:

1. Cagar Alam

Cagar alam adalah kawasan yang memiliki kekhasan flora dan fauna serta ekosistem yang harus dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya.

Untuk masuk ke kawasan cagar alam, tidak semudah ke kawasan wisata alam pada umumnya. Hanya pengunjung yang memiliki tujuan untuk belajar dan melakukan penelitian di cagar alam yang diizinkan mengunjungi kawasan perlindungan ini. Pengunjung juga harus memiliki surat izin masuk kawasan konservasi atau SIMAKSI yang dikeluarkan oleh BKSDA daerah setempat.

Berikut ini adalah daftar cagar alam di Indonesia, yaitu:

  • Cagar Alam Rafflesia Aceh–Serbojadi, Aceh Timur;
  • Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara;
  • Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kampar, Riau;
  • Cagar Alam Gunung Simpang, Cianjur, Jawa Barat;
  • Cagar Alam Gunung Celering, Jepara, Jawa Tengah;
  • Cagar Alam Nusa Barong, Jember, Jawa Timur;
  • Cagar Alam Teluk Apar, Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara;
  • Cagar Alam Morowali, Poso, Sulawesi Tengah;
  • Cagar Alam Kalaena, Luwu, Sulawesi Selatan;
  • Cagar Alam Kota Waringin/Sampit, Tanjungputing, Kalimantan;
  • Cagar Alam Gunung Lorentz di Papua, dan lainnya.

2. Cagar Biosfer

Cagar biosfer merupakan kawasan yang terdiri atas ekosistem asli, ekosistem unik, serta ekosistem yang keberadaannya sudah mengalami degradasi. Semua unsur alam di dalamnya dilindungi dan dilestarikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

Keberadaan ekosistem dalam cagar biosfer telah mendapatkan pengakuan dunia internasional sebagai bagian dari program Man and Biosphere (MAB), sebuah badan pendidikan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, UNESCO).

Program ini bertujuan sebagai sarana untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, dengan melibatkan peran serta masyarakat lokal berdasarkan ilmu pengetahuan.

Berikut adalah cagar biosfer Indonesia yang diakui oleh UNESCO, antara lain:

  • Cagar Biosfer Taman Nasional Gunung Leuser yang berada di dua wilayah yaitu propinsi Aceh dan propinsi Sumatra Utara;
  • Cagar Biosfer Siberut yang merupakan bagian dari Taman Nasional Siberut, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat;
  • Cagar Biosfer Lore Lindu yang merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah;
  • Cagar Biosfer Komodo yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur;
  • Cagar Biosfer Cibodas yang terletak di 3 wilayah: Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
  • Cagar Biosfer Tanjung Putting yang menjadi bagian dari Taman Nasional Tanjung Putting, Kalimantan Tengah;
  • Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau;
  • Cagar Biosfer Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara;
  • Cagar Biosfer Bromo-Semeru-Tengger-Arjuno, Jawa Timur, dan lain-lain.

3. Taman Hutan Raya

Taman hutan raya menurut UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam yang ditujukan untuk mengumpulkan tumbuhan dan/atau satwa, baik yang alami maupun buatan, jenis asli maupun bukan asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, mendukung budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

Indonesia memiliki 22 taman hutan raya yang tersebar di berbagai wilayah tanah air, contohnya adalah:

  • Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan), Nanggroe Aceh Darussalam;
  • Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Sumatera Utara;
  • Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat;
  • Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat;
  • Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah;
  • Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur;
  • Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali;
  • Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur,

4. Suaka Margasatwa

Suaka margasatwa adalah hutan suaka alam yang memiliki ciri khas dalam keanekaragaman atau keunikan satwa. Untuk memastikan kelangsungan hidup satwa tersebut, dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Beberapa contoh suaka margasatwa di Indonesia, antara lain:

  • Suaka Margasatwa Balai Raja, Riau;
  • Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau;
  • Suaka Margasatwa Muara Angke, DKI Jakarta;
  • Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Jawa Barat;
  • Suaka Margasatwa Pulau Kaget, Kalimantan Selatan;
  • Suaka Margasatwa Kateri, Nusa Tenggara Timur, dan lain-lain.

5. Taman Nasional

Taman nasional merupakan kawasan yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah pusat dari perkembangan manusia dan polusi. Secara lebih spesifik, pengertian taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, mendukung budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Beberapa contoh taman nasional di Indonesia, yaitu:

  • Taman Nasional Bali Barat sebagai tempat penangkaran jalak Bali yang kini termasuk kategori burung langka.
  • Taman Nasional Ujung Kulon sebagai tempat penangkaran badak bercula satu yang keberadaannya juga nyaris punah karena hewan ini hanya ada di Indonesia.

Demikianlah penjelasan tentang hutan suaka alam adalah hutan yang berfungsi untuk pengawetan keanekaragaman hayati flora, fauna, dan ekosistem yang terdapat di dalamnya beserta dengan ciri dan contoh-contohnya yang ada di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.


Tag :