BangunPendidikan.com - Keberhasilan pendidikan di suatu negara sangat dipengaruhi oleh peran para guru, karena guru merupakan pilar pendidikan. Itulah alasan utama kompetensi guru harus terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan zaman.
Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru yang meliputi keterampilan, pengetahuan dan nilai-nilai dasar yang dipancarkan ke dalam sebuah kebiasaan, kebaikan dalam berfikir maupun dalam bertindak. Kompetensi guru adalah pendidikan yang diperoleh di universitas.
Guru memiliki tugas dan bertanggung jawab kepada para anak didiknya serta pada negara. Guru bahkan memiliki peran utama dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru dan juga dosen berdasarkan UU No. 14 Th. 2005 Pasal 8, yaitu:
Berdasarkan UU, ada 4 kompetensi guru yang wajib dimiliki, yaitu :
Kompetensi guru yang pertama adalah Pedagogik. Kompetensi pedagogik Guru merupakan keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran dengan peserta didik.
7 aspek dalam kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai, yaitu:
Kompetensi guru ini bisa diperoleh melalui proses belajar masing-masing guru secara terus menerus dan tersistematis.
Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal. Pada kompetensi guru yang satu ini memiliki indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru, yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, berwibawa, rendah hati, empati, ikhlas, santun, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hokum.
Kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik adalah kompetensi guru yang profesional.
Indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah:
Kompetensi yang harus dimiliki guru yang terakhir adalah Kompetensi Sosial. Berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas adalah bagian dari kompetensi sosial seorang guru.
Indikator dari Kompetensi Sosial Guru :
Itulah 4 kompetensi guru yang wajib dimiliki oleh seorang guru atau pendidik agar bisa membina dan mengajari siswa dengan baik.
Sebagai tolok ukur kemampuan dari tiap-tiap pendidik, maka negara melalui Kemendikbud menyelenggarakan uji kompetensi guru. Kegiatan ini berfungsi untuk menguji Kompetensi Pedagogik dan Profesional atau Subject Matter.
Hasil dari ujian kompetensi guru akan menunjukan peta penguasaan kompetensi guru. Peta penguasaan tersebut kemudian bisa digunakan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Guru yang berhasil lulus ujian kompetensi guru kemudian bisa mendapat Sertifikat Pendidik.