BangunPendidikan.com - Program PPG dalam jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

PPG dalam jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti:

  1. Kualifikasi di bawah standar (under qualification)
  2. Guru-guru yang kurang kompeten (low competence).

Guru di era revolusi industri harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Program PPG dalam jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, kreatif, adaptif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan 2022

Berikut ini syarat PPG dalam jabatan 2022 yang harus di perhatikan oleh guru, yakni :

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki NUPTK. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  3. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  4. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  6. Sehat jasmani dan rohani. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  7. Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

Selain syarat PPG dalam jabatan 2022, ada juga persyaratan administrasi PPG dalam jabatan 2022 yang harus dilakukan oleh guru. Berikut persyaratan administrasi PPG dalam jabatan 2022 :

  1. Scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
  3. Scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  4. Scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Jadwal Pendaftaran Dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

  • Pengumuman pendaftaran: 12 April 2022
  • Membuat berkas dan batas tempo pengiriman: 15 – 19 April 2022
  • Perbaikan berkas: 15 – 25 April 2022
  • Verval oleh petugas: 15 – 27 April 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 29 April 2022

Informasi selengkapnya, dapat dilihat di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/

Cara mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022

Jika syarat peserta PPG dalam jabatan 2022 telah terpenuhi, maka peserta PPG dalam jabatan 2022 harus mengetahui cara mendaftar PPG dalam jabatan 2022. Ini perlu diketahui agar nantinya calon peserta PPG dalam jabatan 2022 bisa mengikuti ujian PPG dalam jabatan 2022. Berikut cara mendaftar PPG dalam jabatan 2022 :

  1. Buka browser dikomputer dan ketik alamat berikut: https://ppg.smpkb.id/
  2. Kemudian masukkan nama pengguna SIMPKB dan kata sandi yang telah terdaftar dan kemudian klik tombol Login.
  3. Anda juga dapat login menggunakan akun belajar.id .Jika tidak memiliki akun SIMPKB
  4. Jika berhasil masuki SIM PKB, jika Anda lolos PPG maka akan muncul pemberitahuan bahwasannya Anda diundang sebagai kandidat untuk peserta pendidikan profesional guru pada tahun 2022.
  5. Klik pilihan "Selanjutnya" untuk memunculkan berbagai menu Seperti : seleksi akademik, seleksi administrasi, konfirmasi Kesediaan, penetapan peserta, lapor diri.
  6. Pada halaman tersebut, informasi akan muncul sebagai berikut. Program pendidikan profesional guru dalam Jabatan diperuntukkan hanya untuk bapak ibu yang telah memenuhi persyaratan berikut : 

    Tidak memiliki sertifikasi pendidik, status guru (PNS / CPNS /honor daerah/GTY), TMT maksimal 2015, kualifikasi Pendidikan Wajib D4 / S1. dan Usia maksimum 58 tahun pada tahun 2019. Berdasarkan basis data dapodik dari Kementerian Kementerian dan Kebudayaan (Cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar kandidat untuk program ini. Daftarkan diri Anda segera sebelum tanggal tenggat waktu ditentukan. Verifikasi file dokumen di atas persyaratan akan dilakukan sebelum pelaksanaan Pretes PPG 2022

  7. Klik menu "Mendaftar”, Setelah itu anda akan diminta lagi memilih menu "Daftar Sekarang". ( Isi data,  pada formulir pendaftaran sebagai peserta PPG 2022, jenjang PPG Mapel, bidang studi PPG, kualifikasi pendidikan, tahun wisuda sarjanah diploma (S1), jenis studi pendidikan, jurusan atau program studi, fakultas, Nama perguruan tinggi dan penerbit Ijazah )
  8. Kemudian anda diminta untuk mengunggah file dengan scan ijazah S1 asli dan upload berkas pertama untuk menjadi guru, ukuran file maksimum 1MB dan minimal 100 KB dengan format PNG / JPEG.
  9.  Apabila semuanya sudah di isi dengan benar dan lengkap silahkan melanjutkan pendaftran peserta PPG dengan memilih menu Lanjut.

Begitulah syarat PPGdalam jabatan 2022 dan tata cara mendaftaran PPG dalam jabatan 2022 yang bisa dirangkum oleh Bangun Pendidikan. Semoga artikel ini bisa membantu sahabat guru dalam pendaftaran PPG dalam jabatan 2022. Semoga semua bisa lulus ujian PPG tahun ini.


Tag :