RDS - 01-05-2023
BANGUNPENDIDIKAN.com – Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah program yang digelar oleh pemerintah untuk mempersiapkan tenaga pendidik profesional yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program ini ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sarjananya.
Mahasiswa lulusan S1 baik dari jurusan pendidikan maupun non-pendidikan berhak mendaftar dalam program ini. Melalui program ini, para peserta akan mempelajari kompetensi guru sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, menjelaskan bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, calon guru yang telah mempunyai kualifikasi akademik S1/DIV kemudian diwajibkan dalam mengikuti pendidikan profesi. Hal ini bertujuan agar guru mempunyai kompetensi serta bisa mendapat akta pendidik sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Berdasarkan informasi dari laman PPG Kemdikbud, program PPG adalah terbagi menjadi dua, yaitu PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan. Apa perbedaannya? Simak ulasan berikut ini.
Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah sebuah program yang digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pengadaan program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu melalui pembinaan dan sertifikasi. Sehingga, semakin banyak tenaga pendidik yang memahami kode etik guru dan memiliki kelayakan untuk mengajar.
Dilihat dari segi pelaksanaannya terdapat dua jenis pelaksanaan PPG adalah Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan. Pelaksanaan PPG Prajabatan ditujukan untuk para lulusan fresh graduate yang berminat untuk menjadi guru.
Pada tahun 2022 lalu pelaksanaan PPG Prajabatan diubah menjadi PPG Prajabatan Model Baru. Pelaksanaan PPG Prajabatan Model Baru ini sudah terintegrasi secara langsung dengan rekrutmen CASN yang kuotanya diajukan oleh pemerintah daerah masing – masing kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan PPG Dalam Jabatan, pesertanya terdiri dari dari guru PNS, Guru Tetap Yayasan (GTY), serta guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan PPG Dalam Jabatan diselenggarakan untuk guru yang sudah terdata di Kemendikbud dan sudah mengajar. Secara umum Program PPG Daljab ini dapat dikatakan sebagai pengganti program PLPG yang sudah tidak diberlakukan lagi berdasarkan pada peraturan Mendikbud.
Pelaksanaan PPG adalah sangat penting untuk mencapai tujuan pendidikan secara nasional sekaligus menjadi jawaban terhadap permasalahan yang berkembang dalam dunia pendidikan. Selain itu, bagi guru yang telah mengikuti PPG dapat menjadi indikator terhadap kualitas dan kompetensi guru yang professional di bidangnya.
Bagi guru yang telah mengikuti PPG juga akan secara otomatis akan memperoleh tambahan tunjangan berupa tunjangan profesi guru yang besarannya telah ditentukan sesuai dengan pangkat dan golongan guru atau ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok guru.
Tujuan PPG adalah untuk membekali calon guru dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengajar secara efektif dan profesional. Beberapa tujuan utama dari program PPG adalah antara lain:
Dengan tujuan-tujuan tersebut, program pendidikan profesi guru diharapkan dapat menciptakan calon guru yang siap dan mampu menghadapi tantangan di dunia pendidikan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pendidikan di negara tersebut.
Jika Anda berminat untuk mengikuti program ini, berikut syarat yang harus dipenuhi dalam mengikuti PPG adalah :
Syarat mengikuti PPG adalah yang pertama program ini dapat diikuti oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Baik WNI yang merupakan sarjana pendidikan atau pun non sarjana pendidikan. Namun, calon peserta dibatasi hingga maksimal usia 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
Untuk mengikuti sertifikasi guru, peserta harus sudah memiliki pengalaman mengajar. Akan tetapi, pendaftaran PPG justru mensyaratkan sebaliknya. Program ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang belum terdaftar sebagai Guru atau pun Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat berikutnya mengikuti PPG adalah calon peserta juga harus memiliki ijazah kualifikasi S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi alumni perguruan tinggi di luar negeri. Selain itu, nilai IPK minimal calon peserta PPG tidak boleh kurang dari 3,0.
Calon peserta juga harus menyiapkan kelengkapan berkas yang harus dibawa saat lapor diri. Adapun berkas yang harus disiapkan adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, dan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
Terakhir, agar bisa menjadi peserta PPG, setiap calon peserta wajib mengikuti dan lolos tahap seleksi yang diadakan. Mulai dari seleksi administrasi, tes substantif, hingga tes wawancara. Setelah itu peserta juga perlu menandatangani pakta integritas.
Secara umum, ada 3 proses seleksi yang harus dilalui sebelum bisa mengikuti PPG. Tahapan PPG adalah seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Pada tahap pertama ini, seluruh berkas dan persyaratan akan diseleksi. Proses seleksi dilakukan secara daring melalui aplikasi PPG SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Untuk itu, calon peserta harus melakukan pendaftaran awal dulu melalui situs PPG Kemendikbud. Situs tersebut dapat diakses melalui link ppg.kemdikbud.go.id. Kemudian pilih opsi ‘Daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
Setelah itu, buka aplikasi SIMPKB dan lakukan pembuatan akun pada aplikasi tersebut. Jika sudah, Anda akan diminta untuk melengkapi data pada aplikasi. Termasuk data diri, riwayat pendidikan, essai, dan lain-lain. Terakhir, unggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi tersebut.
Setelah lolos seleksi berkas, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Yaitu tahap tes substantif. Tahap ini dilaksanakan secara offline di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Adapun proses pelaksanaan tes dilakukan menggunakan aplikasi CAT ANBK (Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer). Agar bisa mengikuti tes ini, Anda perlu melakukan pembayaran dan menunggu hingga verifikasi pembayaran selesai. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kartu tes substantif digital. Cetak kartu tersebut dan bawa ke lokasi tes diselenggarakan.
Tes ini merupakan tahapan terakhir dari selesi masuk PPG. Jadwal tes wawancara akan diinfokan setelah Anda dinyatakan lolos tes substantif. Pelaksanaan tes wawancara dilakukan secara online melalui platform virtual meeting. Pada tahap ini, kompetensi calon peserta akan digali lebih dalam. Baik kompetensi secara profesional maupun personal.
Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon peserta akan mendapat informasi penempatan di Perguruan Tinggi. Selanjutnya, calon peserta perlu melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG. Kemudian, Direktorat Jendral GTK akan melakukan penetapan peserta. Baru setelah itu, Program Pendidikan Guru akan dimulai.
Demikianlah ulasan tentang PPG adalah singkatan dari pendidikan profesi guru. Setelah membaca ulasan di atas, tentu istilah ini tidak asing lagi ya bagi Anda. Terimakasih telah menyimak sampai selesai.