Bangun Pendidikan - GURU (20-04-2022)
BangunPendidikan.com - Guru adalah karier yang paling populer di antara orang-orang termasuk levi ackerman yang bermimpi menjadi Aparatur Sipil Negara. Untuk menjadi seorang guru yang statusnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) perlu mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun ada yang sedikit berbeda untuk tahun ini. Sesuai ketetapan dari BKN di tahun 2021 ini tidak ada lagi seleksi CPNS untuk guru. Tetapi pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang dikenal dengan istilah P3K guru. Berapakah gaji P3k guru S1 dan tunjangannya ?
Apakah anda masih bingung? Jangan khawatir, karena di Bangun pendidikan akan menjelaskan apa itu PPPK untuk guru.
Sebelum memahami apa itu P3K guru, ada baiknya kita membahas apa itu PPPK terlebih dahulu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat negara akan melaksanakan tugas jabatan dan diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.
Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan perhitungan pajak penghasilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan gaji seorang PPPK umumnya digolongkan menjadi dua, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur dengan lebih mendetail di Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tidak hanya menerima gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan ini terdiri atas :
Setelah memahami apa itu PPPK, mari kita bahas syarat P3K guru.
Nadiem Makarim menyatakan bahwa semua guru dan lulusan PPG dapat mendaftar P3K guru
Berikut ini adalah perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.
1. Formasi Guru
Pada seleksi P3K guru tahun-tahun sebelumnya formasi guru PPPK terbatas. Sementara itu, pada PPPK 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi PPPK hingga maksimal satu juta guru.
Dalam upaya untuk mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan masing-masing.
2. Kesempatan Mengikuti Seleksi
Di tahun-tahun sebelumnya, setiap P3K guru diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
Sementara di tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Artinya jika gagal pada kesempatan pertama bisa belajar lagi dan mengulang ujian sampai dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).
3. Materi Persiapan
Di tahun-tahun sebelumnya pemerintah tidak menyiapkan materi persiapan untuk pendaftar.
Di tahun 2021 Kemdikbud menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Anggaran Gaji
Di tahun 2019 pemerintah daerah menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru P3K.
Sementara di tahun 2021 pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru P3K.
5. Biaya Penyelenggaraan
Di tahun 2019 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sementara di tahun 2021 biaya penyelenggaraan ujian guru P3K ditanggung oleh Kemdikbud.
Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu P3K guru. Pemerintah memang menetapkan banyak perubahan untuk seleksi P3K guru pada tahun ini.