Sejarah UUD 1945, Struktur dan Kedudukannya

Bangun Pendidikan - UMUM (16-03-2023)

BANGUN PENDIDIKAN - Undang-Undang Dasar 1945 atau yang sering disingkat sebagai UUD 1945 adalah konstitusi tertulis tertinggi di Indonesia yang menentukan prinsip-prinsip dasar negara dan sistem pemerintahan Indonesia. UUD 1945 pertama kali diumumkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

UUD 1945 terdiri dari 37 pasal yang terbagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian pembuka, bagian isi, dan bagian penutup. Bagian pembuka terdiri dari empat pasal yang menentukan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, seperti kedaulatan rakyat, persatuan Indonesia, sosio-demokrasi, dan keadilan sosial. Bagian isi terdiri dari 32 pasal yang menjabarkan struktur pemerintahan Indonesia, hak asasi manusia, dan urusan-urusan yang berkaitan dengan perekonomian, sosial, dan politik Indonesia. Bagian penutup terdiri dari satu pasal yang menetapkan bahwa UUD 1945 dapat diubah melalui proses amandemen.

UUD 1945 mengakui bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Kedaulatan rakyat juga terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menggunakan prinsip demokrasi. Indonesia menggunakan sistem presidensial, di mana presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Sejarah UUD 1945

Sejarah UUD 1945 dimulai pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda. Pada saat itu, para pemuda dan tokoh nasionalis Indonesia sudah mulai mengusulkan ide-ide tentang bentuk negara yang akan dibangun setelah Indonesia merdeka. Beberapa tokoh nasionalis seperti Soekarno dan Mohammad Hatta menyuarakan gagasan tentang negara Indonesia yang berdaulat, merdeka, dan mandiri.

Pada tanggal 19 September 1945, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh Jepang untuk membahas konstitusi bagi Indonesia. BPUPKI kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Soekarno dan Mohammad Hatta.

Pada tanggal 22 Juli 1945, PPKI mengadakan rapat pleno di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, yang kemudian dikenal sebagai "Rapat PPKI Pertama". Pada rapat tersebut, Soekarno mengajukan Piagam Jakarta sebagai dasar konstitusi Indonesia. Piagam Jakarta kemudian menjadi dasar bagi lahirnya UUD 1945.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta menandatangani UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 secara resmi menjadi konstitusi negara Indonesia yang baru lahir.

Namun, di masa awal kemerdekaan Indonesia, UUD 1945 tidak sepenuhnya diterapkan. Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya secara penuh setelah melalui berbagai pertempuran dengan Belanda. Pada saat itu, Indonesia belum memiliki konstitusi yang jelas dan lengkap.

Baru pada tahun 1950, Konstituante dibentuk untuk menetapkan UUD yang definitif bagi Indonesia. Setelah melalui proses panjang, UUD 1945 kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1950.

Sejak itu, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan atau amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal seperti kebebasan berserikat dan berkumpul, serta memberikan wewenang yang lebih besar pada daerah dalam mengelola pemerintahan daerah. Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2002 dan menyangkut ketentuan tentang hak asasi manusia dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah.

Struktur UUD 1945

Struktur UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama, yaitu bagian pembuka, bagian isi, dan bagian penutup. Berikut adalah penjelasan mengenai struktur UUD 1945:

1. Bagian Pembuka

Bagian pembuka terdiri dari empat pasal yang menentukan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia. Pasal-pasal yang terdapat di dalam bagian pembuka ini adalah sebagai berikut:

Pasal 1: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 2: Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pasal 3: Menganut prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa.

Pasal 4: Mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok atau individu.

2. Bagian Isi

Bagian isi terdiri dari 32 pasal yang menjelaskan mengenai sistem pemerintahan Indonesia, hak asasi manusia, dan urusan-urusan yang berkaitan dengan perekonomian, sosial, dan politik Indonesia. Pasal-pasal yang terdapat di dalam bagian isi ini adalah sebagai berikut:

Pasal 5-12: Menjelaskan mengenai hak asasi manusia.

Pasal 13-14: Menjelaskan mengenai kedudukan presiden dan wakil presiden.

Pasal 15-16: Menjelaskan mengenai MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Pasal 17-18: Menjelaskan mengenai DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Pasal 19-20: Menjelaskan mengenai kekuasaan kehakiman.

Pasal 21-22: Menjelaskan mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal 23-28: Menjelaskan mengenai hak asasi ekonomi dan sosial.

Pasal 29-31: Menjelaskan mengenai hak-hak kebudayaan dan agama.

Pasal 32: Menjelaskan mengenai hubungan internasional Indonesia.

3. Bagian Penutup

Bagian penutup terdiri dari satu pasal yang menetapkan bahwa UUD 1945 dapat diubah melalui proses amandemen. Pasal yang terdapat di dalam bagian penutup ini adalah sebagai berikut:

Pasal 37: Menjelaskan mengenai proses amandemen UUD 1945 dan tata cara perubahan UUD 1945.

Dengan demikian, struktur UUD 1945 terdiri dari bagian pembuka, bagian isi, dan bagian penutup, dan masing-masing bagian tersebut memiliki pasal-pasal yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, sistem pemerintahan Indonesia, hak asasi manusia, dan tata cara perubahan UUD 1945.

Kedudukan UUD 1945

UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum dan politik Indonesia. Sebagai konstitusi tertulis tertinggi, UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara dan sistem pemerintahan Indonesia, serta melindungi hak asasi manusia dan menentukan tata cara perubahan konstitusi.

Kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis tertinggi di Indonesia telah diakui secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa tentang hasil pemilihan umum dan perselisihan tentang hasil referendum, serta memutuskan perselisihan tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Selain itu, UUD 1945 juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem politik Indonesia. UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia yang menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang dan kebijakan pemerintah. UUD 1945 juga menetapkan struktur pemerintahan Indonesia yang mencakup kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam praktiknya, UUD 1945 juga sering dijadikan sebagai acuan dan landasan dalam menjalankan kebijakan pemerintah dan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas politik, keamanan, dan keadilan di Indonesia.


Tag :